Oleh: Najwa Tsurayya
A.
Matan Hadits
حدثنا
قتيبة حدثنا أبو الأحوص عن سماك بن حرب عن عكرمة عن ابن عباس قال : اغتسل بعض
أزواج النبي صلى الله عليه و سلم في جفنة فأراد رسول الله صلى الله عليه و سلم أن
يتوضأ منه فقالت يا رسول الله إني كنت جنبا فقال إن الماء لا يجنب[1]
[2]
Dari Qutaibah dari Abu Al
Ahwas dari As Samak bin Harb dari Ikrimah dari Ibnu Abbas berkata: “Sebagian
istri Nabi SAW (Maimunah RA) mandi janabah dari sebuah bejana. Kemudian Nabi
datang untuk bersuci dengan air itu, maka Mimunah berkata: “sungguh air itu
bekasku mandi janabah”. Maka Nabipun bersabda: “Sesungguhnya air itu terkena
junub”.[3]
B.
Asbabul Wurud
Dari Ibnu
Abbas RA meriwayatkan bahwa salah seorang istri Nabi SAW (Maimunah RA) mandi
janabah dari sebuah bejana. Dan di bejana itu terdapat sisa air, karena
banyaknya air yang di dalam bejana. Kemudian Nabi datang untuk bersuci dengan
air itu, maka Mimunah berkata: “sungguh air itu bekasku mandi janabah”. Maka
Nabipun bersabda: “Sesungguhnya air itu terkena junub”.
C.
Derajat Hadits
Abu Isa berkata: “Hadits hasan
shohih” Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsuri, Imam Malik, dan Imam Syafi’i.
Dan menurut syaikh Al Albani hadits
ini shohih
D.
Syarh hadit
Ø (اغتسل بعض أزواج النبي - صلى الله عليه وسلم - ): Ad Daruquthni
meriwayatkan bahwa dia adalah Maimunah bibi Ibnu Abbas.
Ø (في جفنة):Memasukkan tangan kedalam tempat
air yang besar.
Ø (أن يتوضأ منه): Nabi ingin berwudhu
dari sisa air yang di tempat tadi.
Ø (إني كنت جنباً): Maimunah mengatakan,
“Ini adalah bekas mandi janabahku” maksudnya bekas tangan Maimunah megambil air
.
Ø (إن الماء لا يجنب): Sesungguhnya air itu
tidak menjadi najis dengan mandi janabahnya seseorang dari tempat air tersebut.
Sesungguhnya air yang mulanya suci tidak menjadi najis ketika telah dipakai
untuk mandi janabah, selama tidak terlihat bekas atau tanda-tanda
najis di air tersebut.
Sesungguhya
jika tangan orang yang junub dicelupkan kedalam air yang suci, air itu tetap
suci. Hadits ini menunjukkan bahwa bolehnya wudhu dengan air bekas wanita
bersuci. Sedangkan perkataan Maimunah “sesungguhnya ini bekasku mandi janabah”
menunjukkan bahwa dulu hal ini dilarang. Dan hadits yang membolehkan berwudhu
dengan air bekas wanita mandi janabah menasakh hadits yang melarang hal
itu.[4]
E.
Faidah Hadits
Ø Bolehnya
berwudhu dengan air bekas wanita mandi janabah.
Ø Perintah yang
datang setelah larangan menunjukkan kebolehan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar