Rabu, 27 November 2013

Rukhshoh Air Bekas Bersucinya Wanita



Oleh: Najwa Tsurayya

A.   Matan Hadits
حدثنا قتيبة حدثنا أبو الأحوص عن سماك بن حرب عن عكرمة عن ابن عباس قال : اغتسل بعض أزواج النبي صلى الله عليه و سلم في جفنة فأراد رسول الله صلى الله عليه و سلم أن يتوضأ منه فقالت يا رسول الله إني كنت جنبا فقال إن الماء لا يجنب[1] [2]

Dari Qutaibah dari Abu Al Ahwas dari As Samak bin Harb dari Ikrimah dari Ibnu Abbas berkata: “Sebagian istri Nabi SAW (Maimunah RA) mandi janabah dari sebuah bejana. Kemudian Nabi datang untuk bersuci dengan air itu, maka Mimunah berkata: “sungguh air itu bekasku mandi janabah”. Maka Nabipun bersabda: “Sesungguhnya air itu terkena junub”.[3]

B.   Asbabul Wurud
Dari Ibnu Abbas RA meriwayatkan bahwa salah seorang istri Nabi SAW (Maimunah RA) mandi janabah dari sebuah bejana. Dan di bejana itu terdapat sisa air, karena banyaknya air yang di dalam bejana. Kemudian Nabi datang untuk bersuci dengan air itu, maka Mimunah berkata: “sungguh air itu bekasku mandi janabah”. Maka Nabipun bersabda: “Sesungguhnya air itu terkena junub”.

C.   Derajat  Hadits
Abu Isa berkata: “Hadits hasan shohih” Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsuri, Imam Malik, dan Imam Syafi’i.
Dan menurut syaikh Al Albani hadits ini shohih
D.   Syarh hadit


Ø  (اغتسل بعض أزواج النبي - صلى الله عليه وسلم - ): Ad Daruquthni meriwayatkan bahwa dia adalah Maimunah bibi Ibnu Abbas.
Ø  (في جفنة):Memasukkan tangan kedalam tempat air yang besar.
Ø  (أن يتوضأ منه): Nabi ingin berwudhu dari sisa air yang di tempat tadi.
Ø  (إني كنت جنباً): Maimunah mengatakan, “Ini adalah bekas mandi janabahku” maksudnya bekas tangan Maimunah megambil air .
Ø  (إن الماء لا يجنب): Sesungguhnya air itu tidak menjadi najis dengan mandi janabahnya seseorang dari tempat air tersebut.

Sesungguhnya air yang mulanya suci tidak menjadi najis ketika telah dipakai untuk mandi janabah, selama tidak terlihat bekas atau tanda-tanda najis di air tersebut.
Sesungguhya jika tangan orang yang junub dicelupkan kedalam air yang suci, air itu tetap suci. Hadits ini menunjukkan bahwa bolehnya wudhu dengan air bekas wanita bersuci. Sedangkan perkataan Maimunah “sesungguhnya ini bekasku mandi janabah” menunjukkan bahwa dulu hal ini dilarang. Dan hadits yang membolehkan berwudhu dengan air bekas wanita mandi janabah menasakh hadits yang melarang hal itu.[4]

E.   Faidah Hadits
Ø  Bolehnya berwudhu dengan air bekas wanita mandi janabah.
Ø  Perintah yang datang setelah larangan  menunjukkan kebolehan.


[1] HR. Ahmad dan Tirmidzi
[2] Kitab sunan At Tirmidzi
[3] HR. Ahmad dan Tirmidzi
[4] Mur’atul Mafatih Syarhu Misykatul Mashobih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar