makalah tafsir
|
JARIMAH QODZAF
|
MA’HAD ‘ALY HIDAYATURRAHMAN
|
SRAGEN-JAWA
TENGAH
|
OLEH: Najwa Tsurayya
|
5/25/2013
|
Ditulis
guna:
Memenuhi
tugas mata kuliah tafsir
وَالَّذِينَ
يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ
ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ
هُمُ الْفَاسِقُونَ (4) إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ
وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (5)
|
Dosen pengampu: Ust.
Junaidi Manik M.Pd.I
بسم الله الرحمن
الرحيم
JARIMAH QODZAF
BAB I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG MASALAH
Menuduh seorang muslim berzina adalah suatu
kesalahan yang serius dalam islam. Karena islam sangat menjaga harga diri seorang
muslim, seseorang tidak bisa dikenakan had zina atas tuduhan seseorang tanpa
empat saksi yang adil.
Pada saat ini banyak orang menuduh
saudaranya adalah seorang pezina. Hanya karena dia melakukan hal-hal yang menjurus ke perzinaan. Padahal
dalam islam tidak akan melaksanakan had zina, jika keempat saksi tidak melihat
dengan jelas seperti masuknya benang ke lubang jarum.
Jadi hendaknya seseorang muslim
berhati-hati dalam menvonis seseorang. Harus ada bukti yang jelas, atau
pengakuan dari orang yang berzina itu sendiri.
- RUMUSAN MASALAH
1.
Apa definisi
qodzaf?
2.
Apa hukum qodzaf?
3.
Apa had bagi
pelaku qodzaf?
4.
Apa
syarat-syarat ditegakkan had qodzaf?
5.
Apa hal-hal yang
menggugurkan had qodzaf?
- TUJUAN PEMBAHASAN
1.
Mengetahui
definisi qodzaf.
2.
Mengetahui hukum
qodzaf
3.
Mengetahui had
bagi pelaku qodzaf.
4.
Mengetahui syarat-syarat
ditegakkan qodzaf.
5.
Mengetahui
hal-hal yang menggugurkan had qodzaf.
BAB II
PEMBAHASAN
- DEFINISI QODZAF
Qodzaf secara etimologi berarti melempar.
Sebagaimana di kitab mukhtarus shohih
al qodzfu bil hijaroh artinya melempar dengan batu.[1]
Sedangkan menurut istilah adalah menuduh
berzina, ada juga yang mengatakan menuduh berzina, liwath, ataupun nafyun
nasab.[2]
- HUKUM QODZAF
Qodzaf termasuk dosa besar. Hukumnya
haram menurut ijma’ para ulama’ dan sudah ditetapkan di dalam Al-Qur’an dan
sunnah.[3]
Sebagaimana firman Allahﷻ:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا
بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا
لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (4)
Dan orang-orang yang menuduh
wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat
orang saksi maka deralah mereka (yang menuduh itu ) delapan puluh kali dera dan
janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya, dan mereka itulah
orang-orang yang fasik. (Qs. An-Nuur: 4).
Juga sabda Rosulullah ﷺ :
اجْتَنِبُوا
السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ
بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا
بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ
الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ.
“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan.” Para sahabat bertanya, “Apakah itu ya Rasulullah?”
Jawab Beliau, “(pertama) menyekutukan Allah, (kedua) sihir, (ketiga) membunuh
jiwa yang telah Allah haramkan membunuhnya kecuali dengan jalan yang haq,
(keempat) makan hasil riba, (kelima) makan harta benda anak yatim, (keenam)
melarikan diri pada waktu menyerang, dan (ketujuh) menuduh wanita-wanita
baik-baik yang lengah dan beriman (berbuat zina).”
(Muttafaqun ’alaih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 144).
- HAD PELAKU QODZAF BESERTA DALILNYA
Had (hukuman) bagi qodzaf disini ada tiga, yaitu:
1.
Didera sebanyak
delapan puluh kali.
Sebagaimana
firman Allah :
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا
بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً….. (4)
Dan orang-orang yang menuduh
wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat
orang saksi maka deralah mereka (yang menuduh itu ) delapan puluh kali dera
…(Qs.
An-Nuur: 4).
Hukum ini berlaku jika penuduh adalah
orang merdeka. Jika penuduh adalah seorang budak maka
2.
Tidak diterima
kesaksiannya.
وَلَا تَقْبَلُوا
لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا……
dan
janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya.
- SYARAT-SYARAT DITEGAKKAN HAD QODZAF
Had qodzaf tidak ditegakkan kecuali
dengan sepuluh syarat. Lima syarat untuk penuduh, dan lima untuk yang dituduh.
Syarat penuduh yaitu:
1.
Baligh.
Tidak ada had bagi orang yang belum
mencapai balighnya. Sebagaimana sabda Rosulullah ﷺ:
رُفِعَ
الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنْ الْمَجْنُونِ
حَتَّى يُفِيقَ ، وَعَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ
Artinya:
“Hilanglah kewajiban menjalankan
syari’at islam dari tiga golongan, yaitu orang gila sampai dia sembuh, orang
yang tidur sampai ia terbangun, dan anak-anak sampai ia mimpi.”
2.
Berakal.
Maka had tidak ditegakkan jika penuduh
adalah orang gila, sebagaimana telah disebutkan hadits di atas.
3.
Penuduh bukan
bapak dari yang dituduh dan seterusnya kaeatas.
4.
Penuduh menuduh
tanpa dipaksa.
Berkaitan hal ini Rosulullah ﷺ bersabda:
رفع
عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه
“Dihilangkan (dosa)
daripada umatku dengan sebab tersilap, lupa dan yang terpaksa”.
5.
Penuduh
mengetahui keharaman qodzaf
Sedagkan syarat bagi
yang dituduh adalah:
1.
Muslim.
2.
Baligh.
3.
Berakal.
4.
Menjaga
kesuciaan diri.
5.
Tidak ada izin
oleh yang dituduh
- HAL-HAL YANG MENGUGURKAN HAD QODZAF
Had qodzaf bisa gugur dikarenakan
bebarapa hal, diantaranya:
1.
Mendatangkan
saksi.
2.
Yang dituduh
membenarkan tuduhan penuduh.
3.
Dimaafkan oleh
yang dituduh.
Gugur sebab dimaafkan
ialah karena had itu hak orang yang dituduh, karena inilah had ini tidak dapat
gugur kecuali dengan seizin yang tertuduh dan dengan permintaannya, sedangkan
yang tertuduh boleh memaafkannya, dan apabila si tertuduh sudah memaafkan,
hukuman (had) gugur karena had itu hak yang tertuduh semata seperti qishash.[4]
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari
pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa:
Hukuman
untuk jarimah qadzaf ada dua macam, yaitu sebagai berikut.
Hukuman
pokok, yaitu jilid atau dera sebanyak delapan puluh kali, hukuman ini merupakan
hukuman had, yaitu hukuman yang sudah ditetapkan oleh syara, sehingga ulil amri
tidak mempunyai hak untuk memberikan pengampunan.
Hukuman tambahan, yaitu tidak diterima
persaksiannya.
[1]Dr.
Mushthofa bugho & Dr Mushthofa al khin, Al-Fiqh al-manhajiy
(Damaskus,Daarul qolam, 2008)hal 427
[2]
Abdurrahman bin Sulaiman al falih, Ata’zir
inda suquuthi had al qodzaf (Bairut,
Muassasah ar Risalah, 2000) hal 48
[3]
Ibid hal 49
[4]
http://mahadalyannur.wordpress.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar