Makalah Tafsir
|
Hukum-Hukum Yang Terkandung Di Surat
Al-Fatihah
|
Oleh: Najwa Tsurayya
|
Dosen Pengampu: Ust. Junaidi
Manik, M.Pd.I
|
10/30/2013
|
Ditulis Guna: Memenuhi Tugas Mid
Semester III
Ma'had Aly HIDAYATURRAHMAN
Pilang-Masaran-Sragen-Jawa Tengah
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Surat al-Fatihah memiliki kedudukan yang
tinggi dalam Al-Quran; karena merupakan surat yang paling agung, sebagaimana
ayat kursi merupakan ayat yang paling agung.
Saking pentingnya surat ini, ia
dicantumkan di awal mushaf. Oleh karena itu, ia disebut juga “Faatihatul
kitab” (Pembukaan Al-Quran). Ini menunjukkan betapa penting dan tingginya
kedudukan surat ini, sebab surat ini tidak dikedepankan maupun dicantumkan di
awal mushaf, melainkan karena kedudukannya yang amat penting.
- Rumusan Masalah
1.
Keutamaan surat
al-Fatihah
2.
Hukum-hukum yang
terkandung di surat al-Fatihah
- Tujuan Pembahasan
1.
Mengetahui
keutamaan surat al-Fatihah
2.
Mengetahui
hukum-hkum yang terkandung di surat al-Fatihah
BAB
II
PEMBAHASAN
- Keutamaan Surat Al-Fatihah
Surat
al-Fatihah memiliki banyak keutamaan, diantaranya:
1.
Surat al-Fatihah
merupakan rukun sholat.
Nabi bersabda yang artinya, “Tidak ada
shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al Fatihah).” (HR.
Bukhari dan Muslim dari Ubadah bin Shamit)
2.
Surat al-Fatihah
adalah surat yang paling agung didalam Al-Qur’an.
Dari Abu Sa’id Rafi’ Ibnul Mu’alla
radhiyAllahu ‘anhu, beliau mengatakan: Rasulullah shallAllahu ‘alaihi wa
sallam berkata kepadaku, “Maukah kamu aku ajari sebuah surat paling
agung dalam Al Quran sebelum kamu keluar dari masjid nanti?” Maka beliau pun
berjalan sembari menggandeng tanganku. Tatkala kami sudah hampir keluar maka
aku pun berkata; Wahai Rasulullah, Anda tadi telah bersabda, “Aku akan
mengajarimu sebuah surat paling agung dalam Al Quran?” Maka beliau bersabda,
“(surat itu adalah) Alhamdulillaahi Rabbil ‘alamiin (surat Al Fatihah), itulah
As Sab’ul Matsaani (tujuh ayat yang sering diulang-ulang dalam shalat) serta Al
Quran Al ‘Azhim yang dikaruniakan kepadaku.” (HR. Bukhari,)
- Hukum-Hukum Yang Terkandung Di Surat Al-Fatihah
1. Hukum
isti’adzah
Dalam hukum isti’adzah ini ada bebberapa
permasalahan, antara lain:
Pertama ; Allah memerintahkan untuk meminta
perlindungan ketika mulai membaca al-qur’an. Allah ta’ala berfirman ; فإذا
قرأت القرآن فاستعذ بالله من الشيطان الرجيم
”maka apabila kamu[Muhammad] hendak membaca al-qur’an, hendaklah
kamu meminta perlindngan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” [QS. An-Nahl
16:98]. Diantara manfaat Ta’awudz ialah untuk menyucikan mulut dari perkataan
sia-sia dan buruk yang biasa dilakukannya dan untuk mengharumkannya.[1]
Kedua ; menurut pendapat mayoritas ulama’, perintah
agar meminta perlindungan Allah atau membaca ta’awudz ini merupakan perintah
yang sunnah setiap akan membaca al-qur’an diluar sholat. Namun, mereka berbeda
pendapat tentang hukum perintah memohon perlindungan ini didalam sholat.
An-Nuqashi meriwayatkan dari Atha’ bahwa meminta
perlindungan [didalam sholat] itu merupakan suatu hal yang wajib. Ibnu Sirin, An-Nakha’I dan sekelompok ulama
lainnyapun selalu membaca ta’awudz didalam sholat pada setiap rokaat. Mereka melaksanakan perintah Allah yang
bersifat umum, yaitu agar memohon perlindungan. Sementara itu Abu Hanifah dan Asy-Syafi’I hanya membaca
ta’awudz pada rokaat pertama saja, kedua orang ini menilai bahwa bacaan didalam
sholat adalah bacaan yang satu.
Ketiga ; para ulama sepakat bahwa ta’awudz itu bukan
merupakan bagian dari al-qur’an dan bukan pula ayat al-qur’an. Ta’awudz
adalah ucapan orang yang akan membaca ayat al-qur’an ;أعوذ
بالله من
الشيطان الرجيم [aku berlindung kepada Allah
dari godaan syeitan yang terkutuk]. Lafadz ini merupakan lafadz yang telah
disepakati oleh mayoritas ulama dalam membaca ta’awudz. Sebab lafadz ini
merupakan lafadz yang tertera didalam kitab Allah.[2]
2. Hukum
basmalah
Para ulama’ bersepakat bahwa Bismillahir
rohmaanir rohiim di dalam surat an-Naml adalah bagian dari ayat Al-Qur’an.
Namun mereka berselisih dalam surat
al-Fatihah.
Imam Malik dan Abu Hanifah berkata: “Dia
bukan termasuk ayat dari setiap surat, tapi dia hanya awal surat untuk
mengetahui permulaan surat.”[3]
As-Syafi’i berkata: “Dia adalah ayat
pertama dari surat al-Fatihah”[4]
Di dalam kitab Ahkaamul qur’an tulisan
Ibnu Al-Arobi disebutkan, “Sesungguhnya dia bukan termasuk ayat Al-Qur’an,
karena mustahil jika ayat Al-Qur’an terdapat perbedaan pendapat.[5]
Hukum membacanya didalam sholat tidak
wajib. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik bahwa
dia sholat dibelakang Rosulullah, Abu Bakar, dan Umar, dan tidak satupun dari
mereka yang membaca basmalah. Asy-Syafi’i berkata, “Maksudnya adalah mereka
tidak membaca apa-apa sebelum al-Fatihah.”
Masih di dalam kitab Ahkaamul qur’an tulisan Ibnu Al-Arobi,
jika dikatakan bahwa jamaah meriwayatkan bahwa wajib membacanya didalam sholat,
maka kami katakan bahwa kami lebih
merajihkan hadits Anas walaupun jalur periwayatannya lebih sedikit. Hal ini
berlandaskan karena di masjid nabawi sejak masa Rosulullah hingga imam Malik
tidak seorangpun dari mereka membaca basmAllah. Namun jika ada yang berpendapat
bahwa disunnahkan membacanya disholat nafilah maka mereka mengikuti atsar yang
menyebutkan hal itu.[6]
3.
Hukum membaca
al-Fatihah di dalam sholat bagi makmum.
Para ulama’ berbeda pendapat dalam
masalah ini, madzhab Syafi’i berpendapat bahwa makmum wajib membaca surat al-Fatihah
ketika sholat. Hal ini berlandaskan hadits,
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak
membaca Fatihatul Kitab (Al Fatihah).” (HR. Bukhari dan
Muslim dari Ubadah bin Shamit)
Sedangkan di dalam kitab Ahkaamul qur’an tulisan Ibnu Al-Arobi
menyebutkan, “ menurut ulama’ kami hal ini ada tiga pendapat:
1-
Membacanya jika
dalam sholat sirriyah. Ini adalah pendapat Ibnu al-Qosim.
2-
Tidak
membacanya. Ini adalah pedapat Ibnu Wahb.
3-
Membacanya dibelakang
imam, namun jika tidak membaca tetap diberi pahala (sunnah). Ini adalah
pendapat Muhammad bin Abdul Hakam.
Dan yang shohih menurut kami adalah
wajib membacanya ketika sholat sirriyah, dan haram membacanya ketika
sholat jahriyyah (mendengar bacaan imam) adapun jika dia dalam keadaan
wajib diam dan mendengarkan bacaan imam namun berada di tempat jauh sehingga
tidak mendengar suara imam maka kedudukannya seperti sholat sirriyyah.
Hal ini berlandaskan keumuman hadits
nabi yang menyuruh membaca surat al-Fatihah, yang kemudian ditakhsis
dengan wajibnya diam dan mendengarkan ketika jahriyyah dengan firman Allah
ta’ala:
و
إذا قرء القرآن فاستمعوا له وأنصتوا....
“jika dibacakan kepada kalian Al-Qur’an maka
dengarkanlah dan diamlah..[7]
4.
At-ta’min
At Ta’min adalah kalimat “Amin” yang
diucapkan setelah selesai membaca Al Fatihah dalam shalat dan bukan merupakan
bagian dari surat tersebut, yang mempunyai arti “Ya Allah kabulkanlah do’a
kami”.
Sebagaimana
hadits yang diriwayatkan shahabat Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah bersabda:
“Jika imam mengucapkan amin maka ikutilah, karena barang siapa yang
ta’minnya bersamaan dengan ta’min malaikat, niscaya ia diampuni dosa-dosanya
yang telah lalu”. (Muttafaqun alaih)
Menyikapi
hadits ini para ulama’ berbeda pendapat, Imam Malik berpendapat bahwa imam
tidak disyariatkan untuk mengucapkan ami. Karena beliau menakwilkan bahwa jika
sampai di waktu imam untuk mengatakan amin, bukan ketika imam
mengucapkannya. Sedangkan Asy-Syafi’iyyah berpendapat bahwa disunnnahkan
mengucapkan amin bagi imam, makmum, dan yang sholat sendirian, hal ini
disandarkan dengan dhohir hadits diatas.[8]
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Dari
kajian diatas maka bisa kita ambil kesimpulan bahwa surat al-Fatihah adalah
sebuah surat yang agung, dia adalah ummul Qur’an karena didalamnya
terkandung sebagian hukum-hukum syariat islam. Wallahu a’lam bishowab.
Referensi:
Ø Al-‘Arobi,
Ibnu (2008). Ahkaamul Qur’an 1. Libanon:Darul Kutub al-Ilmiah.
Ø Alu Basam, Abdullah bin Abdur Rahman (2006) Taisiirul
‘Allam Syarh Umdatul Ahkam. Libanon:Darul Kutub al-Ilmiah.
Ø Ar-Rifa’I,
Muhammad Nasib (2007) Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir. Jakarta: Gema Insani
Press.
Ø http://tafsirandinni.blogspot.com/31-nov-2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar