Jumat, 22 November 2013

Makalah Tafsir





Makalah Tafsir
Hukum-Hukum Yang Terkandung Di Surat Al-Fatihah
Oleh: Najwa Tsurayya
Dosen Pengampu: Ust. Junaidi Manik, M.Pd.I
10/30/2013

Ditulis Guna: Memenuhi Tugas Mid Semester III



Ma'had Aly HIDAYATURRAHMAN

Pilang-Masaran-Sragen-Jawa Tengah 




BAB I

PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang Masalah
Surat al-Fatihah memiliki kedudukan yang tinggi dalam Al-Quran; karena merupakan surat yang paling agung, sebagaimana ayat kursi merupakan ayat yang paling agung.
Saking pentingnya surat ini, ia dicantumkan di awal mushaf. Oleh karena itu, ia disebut juga “Faatihatul kitab” (Pembukaan Al-Quran). Ini menunjukkan betapa penting dan tingginya kedudukan surat ini, sebab surat ini tidak dikedepankan maupun dicantumkan di awal mushaf, melainkan karena kedudukannya yang amat penting.
  1. Rumusan Masalah
1.    Keutamaan surat al-Fatihah
2.    Hukum-hukum yang terkandung di surat al-Fatihah
  1. Tujuan Pembahasan
1.    Mengetahui keutamaan surat al-Fatihah
2.    Mengetahui hukum-hkum yang terkandung di surat al-Fatihah
BAB II
PEMBAHASAN
  1. Keutamaan Surat Al-Fatihah
Surat al-Fatihah memiliki banyak keutamaan, diantaranya:
1.      Surat al-Fatihah merupakan rukun sholat.
 Nabi bersabda yang artinya, “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al Fatihah).” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ubadah bin Shamit)
2.      Surat al-Fatihah adalah surat yang paling agung didalam Al-Qur’an.
Dari Abu Sa’id Rafi’ Ibnul Mu’alla radhiyAllahu ‘anhu, beliau mengatakan: Rasulullah shallAllahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, “Maukah kamu aku ajari sebuah surat paling agung dalam Al Quran sebelum kamu keluar dari masjid nanti?” Maka beliau pun berjalan sembari menggandeng tanganku. Tatkala kami sudah hampir keluar maka aku pun berkata; Wahai Rasulullah, Anda tadi telah bersabda, “Aku akan mengajarimu sebuah surat paling agung dalam Al Quran?” Maka beliau bersabda, “(surat itu adalah) Alhamdulillaahi Rabbil ‘alamiin (surat Al Fatihah), itulah As Sab’ul Matsaani (tujuh ayat yang sering diulang-ulang dalam shalat) serta Al Quran Al ‘Azhim yang dikaruniakan kepadaku.” (HR. Bukhari,)
  1. Hukum-Hukum Yang Terkandung Di Surat Al-Fatihah
1.    Hukum isti’adzah
Dalam hukum isti’adzah ini ada bebberapa permasalahan, antara lain:
Pertama ; Allah memerintahkan untuk meminta perlindungan ketika mulai membaca al-qur’an. Allah ta’ala berfirman ; فإذا قرأت القرآن فاستعذ بالله من الشيطان الرجيم ”maka apabila kamu[Muhammad] hendak membaca al-qur’an, hendaklah kamu meminta perlindngan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” [QS. An-Nahl 16:98]. Diantara manfaat Ta’awudz ialah untuk menyucikan mulut dari perkataan sia-sia dan buruk yang biasa dilakukannya dan untuk mengharumkannya.[1]
Kedua ; menurut pendapat mayoritas ulama’, perintah agar meminta perlindungan Allah atau membaca ta’awudz ini merupakan perintah yang sunnah setiap akan membaca al-qur’an diluar sholat. Namun, mereka berbeda pendapat tentang hukum perintah memohon perlindungan ini didalam sholat.
An-Nuqashi meriwayatkan dari Atha’ bahwa meminta perlindungan [didalam sholat] itu merupakan suatu hal yang wajib. Ibnu Sirin, An-Nakha’I dan sekelompok ulama lainnyapun selalu membaca ta’awudz didalam sholat pada setiap rokaat. Mereka melaksanakan perintah Allah yang bersifat umum, yaitu agar memohon perlindungan. Sementara itu Abu Hanifah dan Asy-Syafi’I hanya membaca ta’awudz pada rokaat pertama saja, kedua orang ini menilai bahwa bacaan didalam sholat adalah bacaan yang satu.
Ketiga ; para ulama sepakat bahwa ta’awudz itu bukan merupakan  bagian dari al-qur’an dan bukan pula ayat al-qur’an. Ta’awudz adalah ucapan orang yang akan membaca ayat al-qur’an ;أعوذ بالله من الشيطان الرجيم  [aku berlindung kepada Allah dari godaan syeitan yang terkutuk]. Lafadz ini merupakan lafadz yang telah disepakati oleh mayoritas ulama dalam membaca ta’awudz. Sebab lafadz ini merupakan lafadz yang tertera didalam kitab Allah.[2]

2.    Hukum basmalah
Para ulama’ bersepakat bahwa Bismillahir rohmaanir rohiim di dalam surat an-Naml adalah bagian dari ayat Al-Qur’an. Namun mereka berselisih dalam  surat al-Fatihah.
Imam Malik dan Abu Hanifah berkata: “Dia bukan termasuk ayat dari setiap surat, tapi dia hanya awal surat untuk mengetahui permulaan surat.”[3]
As-Syafi’i berkata: “Dia adalah ayat pertama dari surat al-Fatihah”[4]
Di dalam kitab Ahkaamul qur’an tulisan Ibnu Al-Arobi disebutkan, “Sesungguhnya dia bukan termasuk ayat Al-Qur’an, karena mustahil jika ayat Al-Qur’an terdapat perbedaan pendapat.[5]
Hukum membacanya didalam sholat tidak wajib. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik bahwa dia sholat dibelakang Rosulullah, Abu Bakar, dan Umar, dan tidak satupun dari mereka yang membaca basmalah. Asy-Syafi’i berkata, “Maksudnya adalah mereka tidak membaca apa-apa sebelum al-Fatihah.”
Masih di dalam kitab  Ahkaamul qur’an tulisan Ibnu Al-Arobi, jika dikatakan bahwa jamaah meriwayatkan bahwa wajib membacanya didalam sholat, maka  kami katakan bahwa kami lebih merajihkan hadits Anas walaupun jalur periwayatannya lebih sedikit. Hal ini berlandaskan karena di masjid nabawi sejak masa Rosulullah hingga imam Malik tidak seorangpun dari mereka membaca basmAllah. Namun jika ada yang berpendapat bahwa disunnahkan membacanya disholat nafilah maka mereka mengikuti atsar yang menyebutkan hal itu.[6] 
3.      Hukum membaca al-Fatihah di dalam sholat bagi makmum.
Para ulama’ berbeda pendapat dalam masalah ini, madzhab Syafi’i berpendapat  bahwa makmum wajib membaca surat al-Fatihah ketika sholat. Hal ini berlandaskan hadits,
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al Fatihah).” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ubadah bin Shamit)
Sedangkan di dalam kitab  Ahkaamul qur’an tulisan Ibnu Al-Arobi menyebutkan, “ menurut ulama’ kami hal ini ada tiga pendapat:
1-      Membacanya jika dalam sholat sirriyah. Ini adalah pendapat Ibnu al-Qosim.
2-      Tidak membacanya. Ini adalah pedapat Ibnu Wahb.
3-      Membacanya dibelakang imam, namun jika tidak membaca tetap diberi pahala (sunnah). Ini adalah pendapat Muhammad bin Abdul Hakam.
Dan yang shohih menurut kami adalah wajib membacanya ketika sholat sirriyah, dan haram membacanya ketika sholat jahriyyah (mendengar bacaan imam) adapun jika dia dalam keadaan wajib diam dan mendengarkan bacaan imam namun berada di tempat jauh sehingga tidak mendengar suara imam maka kedudukannya seperti sholat sirriyyah.
Hal ini berlandaskan keumuman hadits nabi yang menyuruh membaca surat al-Fatihah, yang kemudian ditakhsis dengan wajibnya diam dan mendengarkan ketika jahriyyah dengan firman Allah ta’ala:
و إذا قرء القرآن فاستمعوا له وأنصتوا....
jika dibacakan kepada kalian Al-Qur’an maka dengarkanlah dan diamlah..[7]
4.     At-ta’min
At Ta’min adalah kalimat “Amin” yang diucapkan setelah selesai membaca Al Fatihah dalam shalat dan bukan merupakan bagian dari surat tersebut, yang mempunyai arti “Ya Allah kabulkanlah do’a kami”.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan shahabat Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah bersabda: “Jika imam mengucapkan amin maka ikutilah, karena barang siapa yang ta’minnya bersamaan dengan ta’min malaikat, niscaya ia diampuni dosa-dosanya yang telah lalu”. (Muttafaqun alaih)
Menyikapi hadits ini para ulama’ berbeda pendapat, Imam Malik berpendapat bahwa imam tidak disyariatkan untuk mengucapkan ami. Karena beliau menakwilkan bahwa jika sampai di waktu imam untuk mengatakan amin, bukan ketika imam mengucapkannya. Sedangkan Asy-Syafi’iyyah berpendapat bahwa disunnnahkan mengucapkan amin bagi imam, makmum, dan yang sholat sendirian, hal ini disandarkan dengan dhohir hadits diatas.[8]
BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
Dari kajian diatas maka bisa kita ambil kesimpulan bahwa surat al-Fatihah adalah sebuah surat yang agung, dia adalah ummul Qur’an karena didalamnya terkandung sebagian hukum-hukum syariat islam. Wallahu a’lam bishowab.
Referensi:
Ø  Al-‘Arobi, Ibnu (2008). Ahkaamul Qur’an 1. Libanon:Darul Kutub al-Ilmiah.
Ø   Alu Basam, Abdullah bin Abdur Rahman (2006) Taisiirul ‘Allam Syarh Umdatul Ahkam. Libanon:Darul Kutub al-Ilmiah.
Ø  Ar-Rifa’I, Muhammad Nasib (2007) Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir. Jakarta: Gema Insani Press.
Ø http://tafsirandinni.blogspot.com/31-nov-2013


[1] Ringkasan Tafsir ibnu katsir jilid 1, Muhammad Nasib Ar-Rifa’i. hal. 54
[2] http://tafsirandinni.blogspot.com/31-nov-2013
[3] Ahkaamul Qur’an Li Ibnil ‘Arobi, juz 1, hal. 5
[4] Ibid
[5] Ibid
[6] Ibid, hal.7
[7] Ibid, hal. 10
[8] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar