Rabu, 15 Januari 2014
Selasa, 14 Januari 2014
Hukum Jima’ Ketika Istri Sedang Hamil
(Ditinjau Menurut Fiqih dan Medis)
Tinjauan fiqih
Tidak ada larangan syariat dalam hubungan badan
yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya yang sedang hamil selama
kondisinya benar-benar sehat dan baik. Sedangkan yang dilarang syari’at adalah
ketika hubungan badan (jima’) itu dilakukan pada saat wanita dalam keadaan
haidh atau nifas, sebagaimana firman Allah swt
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ
هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ
يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ
اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya : “Mereka bertanya kepadamu tentang
haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. oleh sebab itu hendaklah
kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati
mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka
itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”
(QS. Al Baqoroh : 222)
Didalam sebuah hadits tentang berhubungan saat
wanita sedang haidh disebutkan ,”Lakukanlah (apa saja) kecuali nikah
(memasukkan kelamin pria kedalam kelamin wanita).” (HR. Bukhori)
Jumhur ulama berpendapat bahwa diharamkan bagi
suami menyetubuhi (memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin) istrinya
yang sedang dalam keadaan haidh dan dibolehkan baginya bersenang-senang dengan
bagian tubuh yang ada diantara pusar dan lutut, sebagaimana firman Allah swt,”
Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidh.” (QS.
Al Baqoroh : 222)
Maksud dari hadits larangan
Ada hadits yang
dzahirnya melarang menggauli wanita hamil, yaitu:
لَا توطأ حامل حتى تضع
“Wanita
hamil tidak boleh diajak berhubungan intim sampai dia melahirkan.
Akan tetapi
maksud dari hadits ini adalah wanita tawanan perang (yang akan menjadi budak)
yang hamil dari suami sebelumnya. Maka tidak boleh menyetubuhi mereka sampai
mereka sampai mereka melahirkan(budak wanita boleh disetubuhi oleh tuannya).
Ar-Rabi’ bin Habib berkata,
مَعْنَى الْحَدِيثِ فِي الإِمَاءِ ،
أَيْ لا يَطَؤُهُنَّ أَحَدٌ مِنْ سَادَاتِهِنَّ حَتَّى يُسْتَبْرَيْنَ ، وَأَمَّا
الزَّوْجُ فَحَلالٌ لَهُ الْوَطْءُ لامْرَأَتِهِ الْحَامِلِ
“Makna hadis ini berkaitan dengan budak, yaitu
tuan budak tersebut tidak boleh menyetubuhi budak yang hamil sampai rahimnya
bersih. Adapun suami, dia dihalalkan untuk menyetubuhi istrinya yang hamil.”
Namun apabila kondisi istri yang sedang hamil
itu tidak sehat atau memiliki riwayat dalam kehamilan sebelumnya, seperti ;
pernah mengalami keguguran, pendarahan selama berhubungan atau kelahiran dini
maka ada baiknya untuk berhati-hati dalam berhubungan. Dan jika berhubungan itu
dapat membawa mudharat (bahaya) padanya maka ada baiknya untuk tidak
berhubungan dahulu karena menghindari berhubungan dalam keadaan istri tertekan
atau khawatir akan membawa bahaya pada dirinya adalah bagian dari menggaulinya
secara baik, sebagaimana firman Allah swt
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya : “dan bergaullah dengan mereka
secara patut.” (QS. An Nisaa : 19)
Dalam menggauli istrinya yang sedang hamil
hendaklah seorang suami melakukannya dengan tenang, pelan, tidak kasar,
memperhatikan keadaan kejiwaannya dan juga mencari posisi berhubungan yang
tepat terutama saat usia kehamilan masih muda atau sudah tua (menjelang
kelahiran).
Jika memang berhubungan dengan istri yang
sedang hamil tua akan berbahaya terhadap janinnya karena mungkin apabila tidak
hati akan mengakibatkan keguguran maka ada baiknya menunda dahulu berhubungan
dengannya hingga selesai melahirkan.
Tinjauan Medis
Secara
medis menggauli istri ketika hamil tidaklah berbahaya, baik itu pada awal-awal
kehamilan maupun ketika hamil besar. Asalkan memperhatikan posisi , gerakan dan
kekuatan yang sesuai (tidak kasar) serta tidak berlebihan intensitas dan
lamanya dimana istri sampai merasa kelelahan.
Memang
ada beberapa keadaan yang tidak dianjurkan atau berhati-hati ketika berhubungan
intim, yaitu pada keadaan abnormal seperti:
- Plasenta previa (plasenta terletak di dekat atau di atas leher rahim)
- Plasenta previa (plasenta terletak di dekat atau di atas leher rahim)
-
Berisiko keguguran atau ada riwayat
-pecah
ketuban
-Pendarahan
vagina.
-Sering
kram perut
-kelemahan
servik/rahim
Wallahu a’lam
Langganan:
Postingan (Atom)