Selasa, 14 Januari 2014

Hukum Jima’ Ketika Istri Sedang Hamil



(Ditinjau Menurut Fiqih dan Medis)
Tinjauan fiqih
Tidak ada larangan syariat dalam hubungan badan yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya yang sedang hamil selama kondisinya benar-benar sehat dan baik. Sedangkan yang dilarang syari’at adalah ketika hubungan badan (jima’) itu dilakukan pada saat wanita dalam keadaan haidh atau nifas, sebagaimana firman Allah swt
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya : “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqoroh : 222)
Didalam sebuah hadits tentang berhubungan saat wanita sedang haidh disebutkan ,”Lakukanlah (apa saja) kecuali nikah (memasukkan kelamin pria kedalam kelamin wanita).” (HR. Bukhori)
Jumhur ulama berpendapat bahwa diharamkan bagi suami menyetubuhi (memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin) istrinya yang sedang dalam keadaan haidh dan dibolehkan baginya bersenang-senang dengan bagian tubuh yang ada diantara pusar dan lutut, sebagaimana firman Allah swt,” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidh.” (QS. Al Baqoroh : 222)
Maksud dari hadits larangan
Ada hadits yang dzahirnya melarang menggauli wanita hamil, yaitu:
لَا توطأ حامل حتى تضع
Wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan intim sampai dia melahirkan.
Akan tetapi maksud dari hadits ini adalah wanita tawanan perang (yang akan menjadi budak) yang hamil dari suami sebelumnya. Maka tidak boleh menyetubuhi mereka sampai mereka sampai mereka melahirkan(budak wanita boleh disetubuhi oleh tuannya).  Ar-Rabi’ bin Habib berkata,
مَعْنَى الْحَدِيثِ فِي الإِمَاءِ ، أَيْ لا يَطَؤُهُنَّ أَحَدٌ مِنْ سَادَاتِهِنَّ حَتَّى يُسْتَبْرَيْنَ ، وَأَمَّا الزَّوْجُ فَحَلالٌ لَهُ الْوَطْءُ لامْرَأَتِهِ الْحَامِلِ
“Makna hadis ini berkaitan dengan budak, yaitu tuan budak tersebut tidak boleh menyetubuhi budak yang hamil sampai rahimnya bersih. Adapun suami, dia dihalalkan untuk menyetubuhi istrinya yang hamil.”
Namun apabila kondisi istri yang sedang hamil itu tidak sehat atau memiliki riwayat dalam kehamilan sebelumnya, seperti ; pernah mengalami keguguran, pendarahan selama berhubungan atau kelahiran dini maka ada baiknya untuk berhati-hati dalam berhubungan. Dan jika berhubungan itu dapat membawa mudharat (bahaya) padanya maka ada baiknya untuk tidak berhubungan dahulu karena menghindari berhubungan dalam keadaan istri tertekan atau khawatir akan membawa bahaya pada dirinya adalah bagian dari menggaulinya secara baik, sebagaimana firman Allah swt
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya : “dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An Nisaa : 19)
Dalam menggauli istrinya yang sedang hamil hendaklah seorang suami melakukannya dengan tenang, pelan, tidak kasar, memperhatikan keadaan kejiwaannya dan juga mencari posisi berhubungan yang tepat terutama saat usia kehamilan masih muda atau sudah tua (menjelang kelahiran).
Jika memang berhubungan dengan istri yang sedang hamil tua akan berbahaya terhadap janinnya karena mungkin apabila tidak hati akan mengakibatkan keguguran maka ada baiknya menunda dahulu berhubungan dengannya hingga selesai melahirkan.
Tinjauan Medis
Secara medis menggauli istri ketika hamil tidaklah berbahaya, baik itu pada awal-awal kehamilan maupun ketika hamil besar. Asalkan memperhatikan posisi , gerakan dan kekuatan yang sesuai (tidak kasar) serta tidak berlebihan intensitas dan lamanya dimana istri sampai merasa kelelahan.
Memang ada beberapa keadaan yang tidak dianjurkan atau berhati-hati ketika berhubungan intim, yaitu pada keadaan abnormal seperti:
- Plasenta previa (plasenta terletak di dekat atau di atas leher rahim)
- Berisiko keguguran atau ada riwayat
-pecah ketuban
-Pendarahan vagina.
-Sering kram perut
-kelemahan servik/rahim
Wallahu a’lam