Selasa, 03 Desember 2013

Tafsir (1)



 Pengampu: Ustadz Junaidi Manik
NIKAH
الزواج : كلمة تدل على اقتران شيئيتن. وهو عقدٌ يفيد حل استمتاع الرجل بامرأة لم يمنع من العقد عليها مانع شرعي.
والنكاح يعنى : الضم والتداخل. والزواج سنة من سنن الأنبياء والمرسلين. (دليل السائلين، أنس إسماعيل أبو داود)
النكاح  أو الزواج : عقد يَحل لكل من الزوجين الاستمْتاع بصاحبه.  (منهاج المسلم، الجزائرى)
حكمه : مشروع بقوله تعالى
n    النساء [4]: 3
n     النور [24]: 32
n     الروم [30]: 21
n     الحجرات [49]: 13
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ  (متفق عليه)
قول السلف الصالح:
لا يتم نسك الناسك حتى يتزوج (ابن عباس)
لا تزوج ابنتك إلا لتقي، إن أَحبها أكرمها وإن كرهها لم يظلمها (حسن بن علي)
من زوج كريمته من فاسق فقد قطع رحمها (الشعبي)
أركان النكاح :الولي, الشاهدان,صيغة العقد,المهر
Hukum Pernikahan Beda Agama dalam Islam Pertama
 Pernikahan antara laki-laki non-muslim dengan wanita muslim
Ulama sepakat untuk mengharamkan pernikahan yang terjadi pada keadaan seperti itu, seorang wanita muslimah haram hukumnya dan pernikahannya tidak sah bila menikah dengan laki-laki kafir (non-muslim) Al-Qur’an menjelaskan dalam surat Al-Baqarah [2] ayat 221.
َلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ.
قوله تعالى : (ولا تنكحوا المشركين حتى يؤمنوا) هذا إجماع : لا يجوز للمسلمة أن تنكح المشرك. [تفسير البغوي]
          Pada surat Al-Baqarah ayat 221 terang di jelaskan bahwa baik laki-laki ataupun perempuan memiliki larangan untuk menikahi atau dinikahkan oleh seorang musyrik.. dan dalam surat Al-Maidah di jelaskan kembali bagi  seorang laki-laki, boleh menikahi AHLI KITAB. Namun terdapat beberapa pendapat bahwa ahli kitab di sini bukanlah  penganut injil, ataupun taurat yang ada pada saat ini. Ahli kitab yang dimaksudkan disini ialah mereka yang bersyahadat Mengakui adanya ALLAH akan tetapi tidak mengakui adanya Muhamad.
Pernikahan Beda Agama Versi  Orang-Orang Liberal Pembela Pluralisme
Persoalan mendasar yang ditempuh oleh Tim Penulis Paramadina dalam buku Fiqih Lintas Agama adalah:
  1. Menyamakan agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa salam dengan agama Yahudi dan Nasrani.
  2. Menyamakan agama dari sisi Allah dengan agama-agama apapun.
  3. Menyamakan pengikut agama dari Allah yang sudah kadaluarsa dengan pengikut agamaNya yang masih berlaku, sebagai sama-sama dijanjikan masuk surga.
  4. Mengangkat orang selain Yahudi dan Nasrani sebagai Ahli Kitab dengan dicari-carikan dalih sekenanya, sampai memlintir-mlintir hadits Nabi -Shalallahu alaihi wasalam- dan perkataan ulama di antaranya Imam Ibnu Taimiyyah, Imam At-Thabari dan lainnya.
  5. Menghalalkan pernikahan antara Muslim/ Muslimah dengan pemeluk agama apapun dan atau aliran kepercayaan apapun.
  6. Menghalalkan waris memawaris antara Muslim dengan kafir.
  7. Merendahkan ulama di antaranya Imam As-Syafi’I dengan tuduhan-tuduhan yang sangat tidak bermoral, dan sama sekali tidak ilmiyah.
  8. Mengangkat perkataan orang kafir dan anti agama seperti Karl Marx dan orang semacamnya sebagai dalil yang seakan melebihi nash Al-Qur’an sehingga dijadikan alat untuk “menggebugi” Imam As-Syafi’i.
“Soal pernikahan laki-laki non-Muslim dengan wanita Muslim merupakan wilayah ijtihadi dan terikat dengan konteks tertentu, diantaranya konteks dakwah Islam pada saat itu. Yang mana jumlah umat Islam tidak sebesar saat ini, sehingga pernikahan antar agama merupakan sesuatu yang terlarang. Karena kedudukannya sebagai hukum yang lahir atas proses ijtihad, maka amat dimungkinkan bila dicetuskan pendapat baru, bahwa wanita Muslim boleh menikah dengan laki-laki non-Muslim, atau pernikahan beda agama secara lebih luas amat diperbolehkan, apapun agama dan aliran kepercayaannya.” (Fiqih Lintas Agama, Paramadina & The Asia Foundation, 2004 : 164)
Pertama, asas perkawinan adalah monogami (pasal 3 ayat 1), dan perkawinan di luar ayat 1 (poligami) adalah tidak sah dan harus dinyatakan batal secara hukum (pasal 3 ayat 2). Kedua, batas umur calon suami atau calon istri minimal 19 tahun (pasal 7 ayat 1). Ketiga, perkawinan beda agama antara muslim atau muslimah dengan orang non muslim disahkan (pasal 54). Keempat, calon suami atau istri dapat mengawinkan dirinya sendiri (tanpa wali), asalkan calon suami atau istri itu berumur 21 tahun, berakal sehat, dan rasyid/rasyidah. (pasal 7 ayat 2). 
Cara yang ditempuh pasangan beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan:
  1. Pagi menikah sesuai agama laki-laki, siangnya menikah sesuai dengan agama perempuan.
  2. Salah satu dari calon pengantin baik laki-laki ataupun perempuannya mengalah mengikuti agama pasangannya. lalu setelah menikah dia kembali kepada agamanya.
  3. Menikah diluar negeri
  4. Nikah sirri
Prof. Dr. Muhammad Daud Ali (alm) [Seorang guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia], menjelaskan dalam bukunya yang bejudul “Perkawinan Antar Pemeluk Agama Yang Berbeda“. Perkawinan antara orang-orang yang berbeda agama adalah penyimpangan dari pola umum perkawinan yang benar menurut hukum agama dan Undang-undang Perkawinan yang berlaku di tanah air kita. Untuk penyimpangan ini, kendatipun merupakan kenyataan dalam masyarakat, tidak perlu dibuat peraturan tersendiri, tidak perlu dilindungi oleh negara. Memberi perlindungan hukum pada warga negara yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila sebagai cita hukum bangsa dan kaidah fundamental negara serta hukum agama yang berlaku di Indonesia, pada pendapat saya selain tidak konstitusional, juga tidak legal.
Farida Prihatini (pengajar hukum Islam di UI) menegaskan bahwa MUI melarang perkawinan beda agama. Pada prinsipnya, bukan hanya agama Islam. “Semua agama tidak memperbolehkan kawin beda agama. Umatnya saja yang mencari peluang-peluang. Perkawinannya dianggap tidak sah, dianggap tidak ada perkwianan, tidak ada waris, anaknya juga ikut hubungan hukum dengan ibunya

POLIGAMI
تعدد الزوجات هو أن يتزوج الرجل أكثر من زوجة في وقت واحد. تعدد الزوجات جائز في الإسلام
فبالنسبة لتعدد الزوجات فأن الله سبحانه وتعالى يقول: وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا ﴾ (النساء:[4]  3)
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (An-Nisa’ [4]; 3)
نزلت هذه الأية على النبي صلى الله عليه وسلم في السنة الثامنة للهجرة وكان نزولها لتحديد عدد الزوجات بأربع، وقد كان إلى حين نزولها لا حد له ... ومعنى الآية : تزوجوا ما حل لكم ولذ لكم من النساء اثنتين وثلاثا وأربعا. ....
Namun, dikalangan banyak orang poligami dihukumi haram. Minimal makruh dengan berbagai dalih dan gumentasi dan logika yang bersumber dari hawa nafsu mereka.
Praktek poligami sebelum Islam
Poligami yang berlangsung sebelum islam tidak punya aturan dan batasan. Sehingga ada yang melakukannya lebih dari 4, 8, 10 Istri, bahkan ada yang mencapai puluhan dan ratusan orang istri
”Islam bukanlah yang pertama kali memperkenalkan poligami. Secara historis ditetapkan bahwa poligami telah dikenal semenjak masa lalu, sebuah fenomena yang usianya setua manusia itu sendiri dimana poligami telah menjadi sebuah praktek yang lazim semenjak masa Paranoiak” [Hamdi Syafiq, Wives Rather Than Mistress].
Nabi-nabi yang diakui oleh umat Yahudi dan Kristiani, dan termaktub di dalam kitab suci mereka–walau telah ditahrif–juga melakukan poligami. Nabi Ibrahim (Abraham) ’alaihi salam, memiliki beberapa orang isteri, diantaranya adalah : Sarah (Sara) yang melahirkan Ishaq (Isaac)–kakek buyut bangsa Israil dan Hajar (Hagar) yang melahirkan Ismail (Ishmael)–kakek buyut bangsa Arab– ’alaihim as-Salam.

Islam Datang untuk Mengatur Poligami
Islam yang merupakan agama fitrah, tentunya datang untuk memenuhi dan mengatur naluri kemanusiaan. Ia tidak datang untuk mencegah poligami, tetapi mengatur bagaimana cara berpoligami yang benar. Karena poligami adalah fenomena yang lumrah dan kodrati sepanjang sejarah manusia. 
Islam datang dan membatasi poligami maksimal hanya 4 isteri saja. Islam juga menjelaskan persyaratan-persyaratan dan kriteria dianjurkannya berpoligami berdasarkan bimbingan Ilahi. Sehingga syariat Islam menjadi solusi dan rahmat bagi semesta alam.
Diriwayatkan dari ’Umairah al-Asadi berkata:Aku masuk Islam dan aku memiliki 8 orang isteri, lalu aku sampaikan hal ini kepada Nabi Saw, dan beliau pun bersabda: “Pilihlah empat dari diantara mereka. [HR. Abu Dawud]
Lebih Dari 4 Istri Hanya Khusus Bagi Nabi Saw.
Adapun yang diklaim oleh Syiah Rafidhah dan aliran sekte sesat lainnya yang menyatakan bahwa, penafsiran ayat di atas (QS. 4 : 3) adalah: “Nikahilah 2 atau 3 atau 4 maksudnya: 2 + 3 + 4 = 9, maka ini jelas penafsiran yang menyimpang dari Islam. Islam membatasi hanya 4 isteri saja, dan ini adalah kesepakatan ulama Islam semenjak dahulu hingga sekarang
Al-Qur’an memerintahkan untuk berbuat adil dan apabila tidak mampu berbuat adil (dalam hal nafkah, baik nafkah lahiriyah dan batiniyah), maka Allah memerintahkan untuk menikahi seorang wanita saja, agar tidak terjatuh kepada perbuatan aniaya dan kezhaliman.
تفسيرالعدالة في قوله تعالى فيما يأتي :
وَلَن تَسْتَطِيعُواْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النِّسَاء وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِن تُصْلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً
         وقال السعدى في تفسيره: يخبر تعالى: أن الأزواج لا يستطيعون وليس في قدرتهم العدل التام بين النساء، وذلك لأن العدل يستلزم وجود المحبة على السواء، والداعي على السواء، والميل في القلب إليهن على السواء، ثم العمل بمقتضى ذلك. وهذا متعذر غير ممكن، فلذلك عفا الله عما لا يستطاع، ونهى عما هو ممكن بقوله: { فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ } أي: لا تميلوا ميلا كثيرا بحيث لا تؤدون حقوقهن الواجبة، بل افعلوا ما هو باستطاعتكم من العدل. (كريم الرحمن)
         وقال : النفقة والكسوة والقسم ونحوها عليكم أن تعدلوا بينهن فيها، بخلاف الحب والوطء ونحو ذلك، فإن الزوجة إذا ترك زوجها ما يجب لها، صارت كالمعلقة التي لا زوج لها فتستريح وتستعد للتزوج، ولا ذات زوج يقوم بحقوقها.
من أسباب فشل بعض الرجال في التعدد :
1.    الفارق العمري الكبير بين الرجل
2.    عدم القدرة المالية، فتري فقيرا معدما - تحل له الصدقة - لا يستطيع أن يقوم بأمر نفسه، يبحث عن زوجة ثانية هنا وهناك.
3.    عدم القدرة الجسمية (الصحية) فتري رجلا يعجز بدنيا بأمر امرأة واحدة، ويتزوج باثنتين أو ثلاث مما يسبب لهن الكثير من الأذى.
4.    عدم اختيار ذات الدين.
5.    مصاحبة المرأة لرفيقات السوء
6.     رفض الزوجة الأولي لمبدأ التعدد
7.     عدم التزام المعدد بأوامر الله 
8.    ضعف شخصية الزوج, ...
9.    عدم الحزم في الأمور السلوكية والتربوية بين أولاده من كل زوجة
[ندا أبو أحمد، تعدد الزوجات بين المعارضة والتأييد، ص. 32]
Syari’at Poligami
Poligami adalah merupakan syariat Islam yang semenjak dahulu dijadikan sasaran cercaan dan menjadi bulan-bulanan musuh-musuh Islam dari kalangan orientalis, orang2 kafir, dan orang2 munafiq untuk menghantam dan meruntuhkan kehormatan Islam dan Rasulullah Saw, serta kaum muslimin.
Poligami Tidak Sama Dengan Selingkuh
Menyamakan selingkuh dengan pologami itu artinya sama saja menuduh Allah sebagai pencipta alam semesta ini memperbolehkan berseligkuh, karena Allah memperbolehkan poligami. Jelas ini adalah suatu kejahilan dan penyimpangan. Bahkan, telah menuduh Rasulullah Saw dan para nabi serta rasul yang melakukan poligami secara benar telah melakukan perselingkuhan, wal’iyzdzu billah.
Menolak Poligami Yang Sah Sama Artinya Menolak Syari’at Islam
Islam adalah agama fitrah, tentunya datang untuk memenuhi dan mengatur naluri kemanusiaan. Ia tidak datang untuk mencegah poligami, tetapi mengatur bagaimana cara berpoligami yang benar. Karena poligami adalah fenomena yang lumrah dan kodrati sepanjang sejarah manusia. 
GENDER
Pengertian Gender
Gender (dibaca “gènder”, gɛndər), aspek hubungan sosial yang dikaitkan dengan diferensiasi seksual pada manusia. [http://id.wikipedia.org/wiki/Gender]
Dalam bahasa Inggris istilah ini berkembang dengan beberapa variasi.
Ø   Gender Bender adalah seseorang yang melakukan sesuatu seperti perbuatan lawan jenis. Tindakan laki-laki yang menyerupai perempuan atau sebaliknya, perempuan yang melakukan tindakan seperti tindakan laki-laki.
Ø   Gender Dysphora (dalam dunia kedokteran) adalah seseorang yang merasa bahwa ketika lahir dia memiliki organ kemaluan yang salah. Jadi seseorang merasa bahwa dia harusnya laki-laki tetapi memiliki kemaluan perempuan. Istilah lain yang berkembang adalah Gender Reas’signment
Ø   Gender Reas’signment adalah tindakan merubah anggota tubuh dengan cara operasi sehingga memiliki anggota tubuh lawan jenis dan nampak seperti lawan jenis. [A S Horby, Oxford Advanced Leaner’s Dictionary of Current English, New York: Oxford University Press,  2005]
Itulah gender. Ia tidak lagi bermakna jenis kelamin biologis, tetapi sudah berganti menjadi makna yang baru sama sekali, yakni jenis kelamin sosial. Seseorang bisa menjadi masculine  Atau feminine tergantung peran sosial yang dimainkannya.
Gender :
P
erbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam peran, fungsi, hak, tanggung jawab, dan perilaku.
ISTILAH–ISTILAH GENDER
  1. Pengarus utamaan Gender:                  
            Suatu strategi utk mencapai kesetaraan dan keadilan Gender.
  1. Kesenjangan Gender:
            Ketidakseimbangan peran dan kedudukan antara perempuan dan laki2 dalam proses pembangunan
  1. Patriakhi:
            Tata nilai sosial budaya suatu masyarakat yang menempatkan ayah(laki2) sebagai pemimpin keluarga 
  1. Buta Gender : Anggapan bahwa pilihan pekerjaan bagi perempuan dan laki2 sudah ditentukan sesuai kodrat. Contoh: tugas perempuan hanya     melaksa-nakan pekerjaan rumah tangga.
  2. Diskriminasi Gender : memperlakukan seseorang atau kelompok org secara berbeda karena jenis kelamin.
  3. Kesadaran Gender : Pengetahuan dan pemahaman seseorang akan     kesamaan peran dan tanggung jawab laki2 dan   wanita dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat.
  4. Gender : Keadaan yang menunjukkan sikap berpihak lebih pada laki2 daripada wanita.
  1. Kepekaan Gender : Suatu sikap dan perilaku yang tanggap dan peka  terhdp perbedaan atau persamaan perlakuan terhadap laki2 & wanit dalam berbagai bidang kehidupan, makhluk sosial maupun warga masyarakat.
  2. Kesetaraan gender : kesamaan (equality) yaitu keadaan tanpa   diskriminasi (sebagai akibat dari perbedaan jenis  kelamin) dalam memperoleh kesempatan,  pembagian sumber2 dan hasil pembagian, serta akses terhadap pelayanan.       
  1. Keadilan Gender: Gambaran keseimbangan  yang adil (fairness)   dalam pembagian beban tanggung jawab dan manfaat antara laki2 dan wanita.
  2. Peran gender : Peran sosial ekonomi yang dipandang layak oleh suatu masyarakat untuk diberikan kepada laki2 dan perempuan.
  3. Stereotipi Gender : Pandangan yang menganggap sesuatu yang sebagai sesuai dan biasa utk suatu jenis kelamin (laki2 atau wanita). Misal pandangan yang menganggap sesuai bagi laki2 yang kerja di kantor & wanita kerja di dapur.
            Ada apa dibalik Gender?
Upaya menghancurkan umat Islam tidak kenal lelah dilakukan oleh musuh-musuh Islam, dengan senjata utamanya liberalisme (kebebasan), baik di bidang politik, ekonomi, pendidikan maupun sosial.
Dikatakan, bahwa ide kesetaraan jender itu sendiri sebenarnya berangkat dari fakta diskriminatif yang menimpa kaum perempuan. Setelah Revolusi Amerika 1776 dan Revolusi Prancis pada 1792 berkembang pemikiran, bahwa posisi perempuan kurang beruntung daripada laki-laki dalam realitas sosialnya.
Dapat dipastikan, ide ini secara historis bukan dari Islam, tetapi berakar pada budaya kafir Barat. Karena itu, ide ini tidak memiliki akar sejarah dalam peradaban Islam
Ayat-ayat al-Qur’an dijadikan sebagai justifikasi Dalam Pembenaran Gender
1. Perempuan dan laki-laki sama setatusnya;
    • Dalam kapasitas sebagai hamba tidak ada  perbedaanantara laki-laki dan perempuan. Q.S. al-Zariyat (51:56)
    • Untuk mencapai derajat mutaqqun ini tidak dikenal adanya perbedaan jenis kelamin, suku bangsa ataukelompok etnis tertentu. (Q.S. al-Hujurat (49:13).
2. Perempuan dan Laki-laki sebagai Khalifah di Bumi
            Kapasitas manusia sebagai khalifah di muka bumi (khalifah fi al’ard) ditegaskan dalam;
n   (Q.S. al-An‘am [6]: 165)
n   (Q.S. al-Baqarah [2]: 30)
Dikatakan, dalam kedua ayat tersebut, kata “khalifah” tidak menunjuk pada salah satu jenis kelamin tertentu, artinya, baik perempuan maupun laki-laki mempunyai fungsi yang sama sebagaikhalifah.
-3. Perempuan dan Laki-laki Menerima Perjanjian Awal dengan Tuhan
n    Perempuan dan laki-laki sama-sama mengemban amanah dan menerima perjanjian (ikrar) awal dengan Tuhan. Q.S. al A’raf [7]: 172) yakni ikrar akan keberadaan Tuhan yang disaksikan oleh para malaikat. Laki-laki dan perempuan sama-sama menyatakan ikrar ketuhanan yang sama.
n    Qur’an jugamenegaskan bahwa Allah memuliakan seluruh anak cucu Adam tanpa pembedaan jenis kelamin. (Q.S. al-Isra’ [17]: 70)
4. Adam dan Hawa Terlibat secara Aktif Dalam Drama Kosmis
            Adam dan Hawa di surga sampai keluar ke bumi, keterlibatan keduanya secara aktif, dengan penggunaan kata ganti untuk dua orang (huma), yaitu Adam dan Hawa:
n  Keduanya diciptakan di surga dan memanfaatkan fasilitas surga (Q.S. al-Baqarah [2]: 35)
n  Keduanya mendapat kualitas godaan yang sama dari setan (Q.S. al-A‘raf [7]: 20)
n  Sama-sama memohon ampun dan sama-sama diampuni Tuhan (Q.S. al-A‘raf [7]: 23)
n  Setelah di bumi keduanya mengembangkan keturunan dan salingmelengkapi dan saling membutuhkan (Q.S. al Baqarah [2]: 187)
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّهُ [النساء [4]: 34]
يقول تعالى:
v    {الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ} أي: الرجل قَيّم على المرأة، أي هو رئيسها وكبيرها والحاكم عليها ومؤدبها إذا اعوجَّت
يقول تعالى:
v    {بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ} أي: لأن الرجال أفضل من النساء، والرجل خير من المرأة؛ ولهذَا كانت النبوة مختصة بالرجال وكذلك المُلْك الأعظم؛ لقوله صلى الله عليه وسلم: "لن يُفلِح قومٌ وَلَّوا أمْرَهُم امرأة" [رواه البخاري]
يقول تعالى:
v   {وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ} أي: من المهور والنفقات والكلف التي أوجبها الله عليهم لهنَّ في كتابه وسنة نبيه صلى الله عليه وسلم، فالرجل أفضل من المرأة في نفسه، وله الفضل عليها والإفضال، فناسب أن يكون قَيّما عليها، كما قال الله تعالى: { وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ } الآية [البقرة [2]: 228] (تفسير ابن كثير)
Prinsip al-Musawah (Persamaan) Laki-laki dan Perempuan dalam Islam meliputi hal-hal berikut :
  1. Persamaan dalam hal asal-usul penciptaan manusia sebagaimana firman Allah SWT (An-Nisa [4]: 1)
  2. Persamaan dalam hal kemuliaan manusia yang Allah ciptakan dengan segala kelengkapan rezeki-Nya serta potensi ketakwaan kepada Allah, sebagaimana firman Allah SWT (Al-Isra’ [17]: 70), dan (Al-Hujurat [49]: 13)
  3. Persamaan dalam hal kewajiban beramal shaleh dan beribadah (menerima taklif) serta hak pahala yang sama disisi Allah SWT sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Ali ‘Imran [3]: 195, An-Nisa’ [4]: 124, An-Nahl [16]: 97, dan Al-Ahzab [33]: 35.
  4. Persamaan dalam menerima sanksi jika melanggar aturan hukum Allah dan susila di dunia sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah [5]: 38, dan An-Nur [24]:  2.
  5. Persamaan dalam hak amar makruf nahi munkar kepada penguasa dalam kehidupan social politik keummatan sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Ali ‘Imran [3]: 104 dan 110, At-Taubah [9]: 71.
Prinsip dasar Islam dalam Menyikapi Paham Kesetaraan Gender:
  1. Keyakinan mutlak bahwa Islam adalah agama wahyu yang final dan otentik berasal dari Allah SWT, lihat Q.S. Al-Ma’idah [5]: 3, dan An-Nisa’ [4]: 65)
  2. Meyakini SYARIAT Islam itu universal dalam pengertian bahwa ia cocok dan bisa diterapkan di segala tempat dan waktu, sehingga lintas zaman, lintas budaya, dan lintas sejarah manusia.
  3. Menyadari bahwa metode-metode buatan manusia yang bertentangan dengan WAHYU ILAHI itu pasti lemah dan tidak sempurna dalam tataran konsepsi, tata nilai, timbangan dan hukum-hukumnya, meski Nampak indah dan memikat, sebagaimana isyarat firman Allah SWT surah An-Nisa’ [4]: 82 “dan seandainya Qur’an itu berasal dari selain Allah maka mereka akan dapati di dalamnya banyak pertentangan”.
  4. Meyakini bahwa Islam adalah agama keadilan. Konsekuensi adil adalah mempersamakan dua hal yang memang sama dan sekaligus membedakan dua hal yang memang berbeda.

Prinsip-prinsip Syaria’at Islam dalam menilai paham kesetaraan gender :
  1. Persamaan dalam hal asal-usul penciptaan manusia sebagaimana firman Allah SWT (An-Nisa’ [4]: 1)
  2. Persamaan dalam hal kemuliaan manusia yang Allah ciptakan dengan segala kelengkapan rezeki-Nya serta potensi ketakwaan kepada Allah, sebagaimana firman Allah SWT (Al-Isra’ [17]: 70), dan (Al-Hujurat [49]: 13)
  3. Persamaan dalam hal kewajiban beramal shaleh dan beribadah (menerima taklif) serta hak pahala yang sama disisi Allah SWT sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Ali ‘Imran [3]: 195, An-Nisa’ [4]: 124, An-Nahl [16]: 97, dan Al-Ahzab [33]: 35.
  4. Persamaan dalam menerima sanksi jika melanggar aturan hukum Allah dan susila di dunia sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah [5]: 38, dan An-Nur [24]:  2.
  5. Persamaan dalam hak amar makruf nahi munkar kepada penguasa dalam kehidupan social politik keummatan sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Ali ‘Imran [3]: 104 dan 110, serta At-Taubah [9]:  71.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar