Sabtu, 12 April 2014

Makalah Tafsir



بسم الله الرحمن الر حيم


 Hutang dan Saksi dalam Islam
Ditulis Guna: Memenuhi Tugas Mid Semester IV
Dosen Pengampu: Ust. Junaidi Manik, M.Pd.I


Oleh: Najwa Tsurayya

Ma’had ‘Aly Hidayaturrahman
Pilang- Masaran-Sragen-Jawa Tengah
2014




A.  Pendahuluan
Manusia adalah makhluk sosial, jadi tidak dipungkiri jika satu sama lain saling membutuhkan. Salah satu bentuk tolong-menolong di antara manusia adalah pinjam-meminjam, atau yang biasa disebut dengan hutang. Hutang sendiri tidak berlaku begitu saja, melainkan ada aturan-aturan agama yang mengikatnya. Islam sangat memperhatikan aturan-aturan di dalamnya, sehingga bolehnya berhutang bisa menjadi maslahat bagi kedua belah pihak. Dalam makalah ini penulis menjelaskan tentang hukum hutang dan saksi atas hutang tersebut.

B.       Pengertian Hutang dan Saksi
Hutang secara etimologi berasal dari kata (الدين) yang berarti pijaman yang tidak tunai ( kredit).[1] Bisa juga dari kata ( القرض) yang  berarti apa-apa yang kamu serahkan kepada orang lain dengan niatan akan di kembalikan kepadamu, atau sebuah pekerjaan yang diharapkan darinya imbalan, atau pnjaman baik buruk atau baik.[2]
Pengertian hutang secara istilah syar’i juga berasal dari kata ad-dain yang bermakna setiap muamalah yang ada gantinya baik secara kontan maupun kredit.[3]
Pengertian saksi adalah berasal dari kata (شهيد) yang artinya orang yang melakukan syahadah (persaksian), sedangkan syahadah mempunyai arti mengabarkan dengan apa yang terjadi, menetapkan dengan apa yang diketahui, dan menetapkan apa yang dirasakan dengan indra.[4]

C.  Hukum Berhutang
Hukum asal dari berhutang adalah boleh. Allah Ta’ala menyebutkan sebagian adab berhutang di dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Hai orang-orang yang beriman! Apabila kalian bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.” (QS Al-Baqarah: 282)
Di akhir hayat Rasulullah SAW, beliau masih memiliki hutang kepada seorang Yahudi. kemudian beliau menggadaikan baju besinya, untuk membayar hutang itu.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah RA, bahwasanya dia berkata:
 “Nabi SAW membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tidak tunai, kemudian beliau menggadaikan baju besinya” (HR Al-Bukhari no. 2200)

D.      Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Berhutang
1.  Menulis hutang
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
“Hai orang-orang yang beriman! Apabila kalian bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.” (QS Al-Baqarah: 282)
Ayat di atas menunjukkan perintah untuk menulis setiap muamalah yang tidak dibayar tunai, dengan jumlah yang jelas dan waktu yang jelas, hal ini sebelumnya hukumnya wajib, kemudian dinasakh (dihapus) dengan ayat di bawah ini sehingga hukumnya menjadi sebuah anjuran. Ayat yang menasakh adalah:
فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ
“Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)” (QS Al-Baqarah: 283)[5]
Ayat di atas menunjukkan bahwa sekretaris hutang tersebut harus orang yang adil yang tidak memihak kepada salah satu pihak, dan tidak menulis kecuali apa-apa yang telah disepakati kedua belah pihak tanpa ditambah atau dikurangi.
 Tujuan hutang itu ditulis adalah sebagai bukti atau pengingat ketika jatuh tempo membayar, karena bisa jadi peminjam lupa, lalai, atau mendapat godaan dari setan untuk mengingkari hutang tersebut.[6]
2.    Menghadirkan Saksi
Allah Ta’ala berfirman:
وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى
“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.” (QS Al-Baqarah: 282)
Ayat di atas adalah perintah untuk menghadirkan saksi dalam hutang walaupun sudah ada bukti tertulis sebagai penguat. Perintah awal adalah menghadirkan dua saksi laki-laki, namun jika tidak ada dua orang laki-laki maka tidak mengapa menghadirkan saksi satu laki-laki dan dua perempuan.[7]
Sesungguhnya dua wanita didudukkan setara dengan satu laki-laki dalam hal harta atau beberapa hal dalam agama karena kekurangan akal dan agamanya. Saksi dua orang wanita setara dengan satu laki-laki adalah bntuk kekurangan akalnya, dan wanita memiliki hari-hari dimana dia tidak shalat dan berpuasa Ramadhan adalah bentuk kekurangan agamanya.[8]
3.      Memberikan Jaminan
Allah Ta’ala berfirman:
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ
“jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (QS Al-Baqarah: 283)
Ayat di atas menjelaskan tentang hutang-piutang dalam safar dan tidak mendapati penulis maka hendaknya peminjam memberikan barang jaminan kepada peminjam. Ibnu Abbas berkata bahwa walaupun mereka mendapati sekretaris akan tetapi tidak mendapati alat tulis maka boleh memakai barang jaminan.[9]  
Tiga hal di atas adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam masalah hutang-piutang, atau sebuah perintah yang hukumnya tidak mencapai wajib jika syaratnya terpenuhi, Allah Ta’ala berfirman:
فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ
“Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)” (QS Al-Baqarah: 283)
Mengenai ayat di atas Asy-Sya’bi berkata, “Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain maka tidak mengapa kalian tidak menulisnya atau menghadirkan saksi.”[10]
Jika dalam muamalah tersebut terdapat saksi maka haram bagi saksi menutupi persaksiannya, atau bersaksi dengan persaksian palsu, karena hal ini termasuk dosa besar.

E.       Penutup
Berdasarkan pemaparan penulis di atas, maka bisa diambil kesimpulan bahwa dalam muamalah atau hutang –piutang terdapat aturan-aturan yang mengikat, sehingga kedua belah pihak bisa sama-sama mendapatkan manfaat dan terhindar dari bahaya.


Daftar Pustaka:
Al-Arobi. Ibnu., Ahkam Al-Qur’an. (Libanon: Darul Kutub al-ilmiyah, 2008 M)
Al-Mubarokfuri, Shafiyurrahman. Mishbahul Munir fi Tahdzib Tafsir Ibn Katsir. (Riyadh :Darus Salam. 1420 H)
                     Muntashir,dkk, Abdul Halim. al-Mu’jam al-Wasith.  (Kairo, 1392 H)


[1] Abdul Halim Muntashir, dkk al-Mu’jam al-Wasith, (Kairo: 1392 H), hal. 330
[2] Ibid , hal. 761
[3] Ibnu Al-‘Arobi, Ahkam Al-Qur’an, (Libanon: Darul Kutub al-ilmiyah, 2008), hal. 327
[4] Abdul Halim Muntashir, dkk al-Mu’jam al-Wasith….., hal. 523
[5] Shafiyurrahman al-Mubarokfuri, Mishbahul Munir fi Tahdzib Tafsir Ibn Katsir, (Riyadh: Darus Salam, 1420 H),  hal. 199
[6] Ibnu Al-‘Arobi, Ahkam Al-Qur’an,…, hal. 228
[7] Shafiyurrahman Al-Mubarokfuri, Mishbahul Munir fi Tahdzib Tafsir Ibn Katsir…, hal.  200
[8] Ibid.,
[9] Ibid hal. 201
[10] Ibid.
 

Senin, 24 Maret 2014

Karena Mereka Memang Berbeda



أَمَّنْ هُوَ قَانِتٌ آنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِدًا وَقَائِمًا يَحْذَرُ الْآخِرَةَ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ (9)
Artinya: (Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.(QS. Az-Zumar:9)
Ayat diatas sebenarnya masih berkaitan  dengan ayat sebelumnya, yang menerangkan tetang orang-orang yang kafir kepada Allah ketika mereka mendapatkan nikmat. Pada ayat sebelumnya dijelaskan bahwa ketika mereka ditimpa sebuah kemudhorotan (musibah) maka mereka kembali kepada Allah. Namun ketika mereka mendapat nikmat mereka lupa akan musibah tadi dan mereka menjadikan sekutu-sekutu bagi Allah. Maka Allahpun membiarkan mereka bersenang-senang dan menyediakan neraka sebagai tempat kembali mereka. Wal’iyadzubillah.
Sedangkan ayat di atas menjelaskan keadaan orang-orang yang selalu taat beribadah kepada Allah. Ayat diatas mengandung al-istifham al-inkari yaitu pertanyaan yang jawabannya sudah pasti.
Maka makna dari ayat ini, apakah orang-orang kafir yang disebutkan pada ayat sebelumnya lebih beruntung dari pada orang-orang yang selalu taat kepada Allah.
Dan beberapa ciri orang-orang yang taat kepada Allah adalah mereka selalu beribadah kepada Allah ketika malam hari dalam keadaan berdiri maupun sujud. Jadi hal ini menunjukkan beribadah beribadah kepada Allah bisa dengan berbagai keadaan, bisa dengan berdiri, duduk, maupun sujud.
Dalam kitab Mukhtashor Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan ada perbedaan pendapat pada kata “ malam hari” Ibnu Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud malam hari adalah pada sepertiga malam terakhir, dan Imam At-Tsauri berpendapat adalah waktu antara maghrib dan isya’, sedangkan menurut Al-Hasan dan Qotadah waktu malam adalah seluruh waktu malam, awal, tengah, dan akhir malam.
Orang-orang yang taat kepada Allah tadi beribadah disertai dengan rasa takut terhadap adzab akhirat dan mereka selalu mengharap rahmat Allah. hal ini menunjukkan salah satu ciri mereka adalah selalu beribadah dengan desertai rasa khouf dan roja’.
Makna khouf dan roja’ secara bahasa
Dalam kitab Syarh Talaatsatul Ushul karya Syaikh Muhammad bin Sholih Al-utsaimin dijelaskan bahwa Khouf artinya perasaan takut yang muncul terhadap sesuatu yang mencelakakan, berbahaya atau mengganggu. Syaikh Utsaimin berkata: “roja’ adalah keinginan seseorang  untuk mendapatkan sesuatu baik dalam jangka dekat maupun jangka panjang yang diposisikan seperti sesuatu yang bisa digapai dalam jangka pendek.” Syaikh Abdullah bin Shalih Al Fauzan berkata: “Asal makna roja’ adalah menginginkan atau menantikan sesuatu yang disenangi…”  .
Makna khouf  dan roja’ secara istilah
Makna khouf secara istilah adalah rasa takut dengan berbagai macam jenisnya, yaitu: khouf thabi’i, dan lain sebagainya. Adapun khosyah serupa maknanya dengan khouf walaupun sebenarnya ia memiliki makna yang lebih khusus daripada khouf karena khosyah diiringi oleh ma’rifatullah ta’ala. Allah berfirman yang artinya, “Sesungguhnya yang merasa takut kepada Allah hanyalah orang-orang yang berilmu.” (QS. Faathir: 28) Oleh sebab itu khosyah adalah rasa takut yang diiringi ma’rifatullah. Karena itulah Nabi bersabda, “Adapun aku, demi Allah… sesungguhnya aku adalah orang yang paling khosyah kepada Allah di antara kalian dan paling bertakwa kepada-Nya.” .
Syaikh Zaid bin Hadi Al Madkhali berkata: “Roja’ adalah akhlak kaum beriman. Dan yang dimaksud dengannya adalah menginginkan kebaikan yang ada di sisi Allah ‘azza wa jalla berupa keutamaan, ihsan dan kebaikan dunia akhirat. Dan roja’ haruslah diiringi dengan usaha menempuh sebab-sebab untuk mencapai tujuan…”.  Adapun roghbah ialah rasa suka mendapatkan sesuatu yang dicintai. Maka apabila seseorang berdoa dan menyimpan harapan yang sangat kuat tercapainya keinginannya maka inilah yang disebut dengan roghbah .
Sedangkan pada kata “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Maka terdapat perbedaan pendapat lagi dikalanga ulama’ mufassir.
Dalam tafsir Aisarut Tafaasiir disebutkan bahwa makna dari kalimat itu adalah, apakah sama orang yang mengetahui amalan-amalan yang dicintai dan yang dibenci oleh Allah.
Dalam tafsir Jami’ul Bayaan fi Ta’wiili l Qur’aan disebutkan dua pendapat. Yang pertama adalah, apakah sama orang-orang yang mengetahui pahala bagi orang-orang yang taat kepada Allah dan orang-orang yang tidak mengetahui hal itu, mereka berjalan di jalan kegelapan dan sesat. Adapun pendapat yang kedua adalah, pendapat Abu Ja’far bahwa apakah sama antara kami yang mengetahui musuh-musuh kami dan orang-orang yang tidak mengetahui musuh-msuh mereka.
Dari tiga pendapat di atas, walaupun dengan tiga pertanyaan yang berbeda, namun jawabannya sama. Yaitu mereka tidaklah sama. Dan hanya oaring-orang yang berakallah yang bisa mengambil pelajaran dari ayat-ayat Allah, mereka selalu memikirkan dan mentadabbburi ayat-ayat Allah. Wollahu A’lam bis Showaab.
Maroji’:
Ø  Jaami’ul Bayan fi Ta’wiilil Qur’an, Imam Ath-Thobari
Ø  Aisarut Tafaasiir, Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi
Ø  Mukhtashor Tafsir Ibnu Katsir, Syaikh Muhammad Nasiib Ar-Rifa’i
Ø  Syarh Tsalatsatul Ushul, Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin